Komisi Banding PSSI Denda Irfan Bachdim Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Banding (Komding) PSSI menjatuhkan
hukuman denda kepada Irfan Bachdim sebesar Rp 100 juta. Selain itu,
Irfan juga dikenakan hukuman enam bulan masa percobaan satu tahun.
Dengan demikian, Komisi Banding membatalkan keputusan Komisi Disiplin
(Komdis) PSSI yang menghukum pemain Persija Jakarta ini tidak boleh
berak...tivitas di kancah sepakbola nasional di lingkungan PSSI selama tiga bulan.
"Setelah kami melakukan sidang di internal Komisi Banding, kami
membatalkan keputusan Komdis. Jadi kami selaku Komisi Banding mengadili
sendiri dan menghukum Irfan Bachdim 6 bulan masa percobaan 1 tahun dan
denda Rp 100 juta," terang Wakil Ketua Komisi Banding PSSI, Ahmad Riyadh
di Hotel Mulya, Selasa (8/11/2011).
Dalam keputusan tersebut
telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding Sukawi Sutarip, Wakil
Ketua Komisi Banding Ahmad Riyadh serta anggota Komisi Banding Oyong
Lisa, Umar Husin, Patmawati Hanapie dan Cholid Goromah.
Artinya, PSSI akan memantau mantan pemain Persema Malang ini selama satu
tahun. Jika dalam rentan waktu tersebut ia kembali melakukan kesalahan,
maka hukuman enam bulan tak boleh bermain, langsung berlaku.
"Kalau melakukan kesalahan lagi, maka dia akan kena hukuman enam bulan ditambah hukuman atas kesalahan yang baru," imbuhnya.
Hukuman tersebut bukan tanpa pertimbangan. Ia mengatakan, sangat
disayangkan jika Irfan langsung dihukum tidak boleh beraktivitas dalam
sepakbola nasional. Irfan, menurut Riyadh, masih berusia muda dan
diharap berbuat baik untuk timnas ke depan.
Namun demikian,
Irfan Bachdim harus terlebih dahulu membayar denda Rp 100 juta yang
telah diputus Komisi Banding. Selama tidak membayar uang tersebut,
selama itu pula ia tak bisa bermain.
Hukuman terhadap Irfan
diputus menyusul mangkirnya Irfan Bachdim menjalani pelatnas jelang SEA
Games sejak 12 Oktober 2011 silam. Irfan beralasan, ketidakhadirannya
disebabkan adanya masalah keluarga yang harus segera diselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar