"KLB memang diatur jelas di dalam Statuta PSSI Pasal 31. Karena itu, silahkan saja KPSI menggelar KLB PSSI. Karena, BOPI menilai tidak ada yang salah bahkan memberikan dukungan," terang Haryo kepada Bola.net ketika menghadiri diskusi sepak bola yang digagas Koordinatoriat Wartawan PSSI yang mengambil tema "Tinjuan KLB Dari Sisi Hukum Olahraga, di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Dalam statuta tersebut, di antaranya dijelaskan;
(1) Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) setiap saat.
(2) Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI.
Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu 3 bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantu dari FIFA.
"Dengan adanya KLB, kami (BOPI) juga berharap adanya berbaikan kondisi persepakbolaan Indonesia. Semoga, KLB yang akan dilakukan KPSI menjadi ujung dari konflik yang kini berkepanjangan di PSSI," tukasnya.
Sebagai catatan, KPSI tetap bertekad mencanangkan KLB PSSI di Surabaya pada 6 Maret 2012. Sebelum KLB digelar, KPSI lebih dahulu menggelar Kongres tahunan, di Hotel Manson Pane, Bandung, Sabtu (21/1) guna membentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding (KB) untuk menyaring calon Ketua Umum menggantikan Djohar Arifin. (esa/mxm
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar