Selasa, 24 April 2012

PSSI: Satgas AFC Sarankan Pertemuan Lanjutan



Bola.net - Satuan tugas (Satgas) bentukan AFC yang berfungsi membantu penyelesaian dualisme kompetisi dan asosiasi yang terjadi di pentas sepak bola Tanah Air, menyarankan agar PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin dan La Nyalla Mahmud Mattalitti melakukan pertemuan ulang guna mengadakan pembicaraan lebih lanjut.

Pertemuan perdana yang diprakarsai Satgas AFC tersebut, sebelumnya berlangsung lancar dan tepat waktu yang direncanakan, di Hotel Ritz Carlton, Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (24/4).

Kubu PSSI, diwakili Tri Goestoro dan Farid Rahman yang masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Ketua Umum. Sedangkan, PSSI versi KPSI, diwakili Joko Driyono dan Hinca Pandjaitan selaku Sekjen dan anggota Komisi Disiplin.

"Kami (PSSI dan KPSI) akhirnya sepakat untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dalam rangka menghasilkan sesuatu yang paling baik. Kami ingin masalah ini segera usai, dan fokus bekerja," terang Farid Rahman kepada kepada Bola.net.

Dalam pertemuan tersebut, Farid Rahman menceritakan, pihak Satgas AFC dipimpin Wakil Presiden AFC HRH Pangeran Abdullah lbni Sultan Ahmad Shah, Anggota Komite Eksekutif FIFA dan AFC Dato Worawi Makudi, Sekretaris Jenderal AFC Dato Alex Soosay dan Kepala Asosiasi Anggota dan Hubungan lnternational AFC James Johnson.

“Pokoknya, suasana pertemuan begitu santai dan lancar. Tidak terjadi ketegangan atau kesan serius seperti yang dibayangkan sebelumnya. Kami patut bersyukur dan senang atas saran Satgas AFC yang meminta agar kedua pihak terkait mengadakan pertemuan ulang,” tuturnya.

Farid menambahkan, kedua pihak secara terpisah diminta membeberkan persoalan yang terjadi dan pandangan mereka terhadap Satgas AFC.

“Pertemuan lebih banyak membahas mengenai beberapa isu penting yang belakangan membuat sepak bola Indonesia menjadi tidak karuan. Lalu, seluruh data yang kami miliki, kini sudah diserahkan langsung kepada AFC," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar