Sabtu, 21 Januari 2012

Hasil Putusan Pra-Kongres KPSI-PSSI:

1. Tentang Liga Amatir, pengelolanya adalah Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI). Sesuai dengan hasil Kongres di Bali 2010. Sebagai CEO, ditetapkan Syauqi Soeratno.

2. Membacakan dan mengesahkan paradigma baru PSSI (pengganti kata manifesto). Antara lain, melakukan reformasi terhadap Statuta. Khususnya tiga aspek, kedaulatan anggota, struktur organisasi, dan solusi kebijakan, memberikan penguatan dan pengesahan liga profesional, yang independent.

3. 99 persen saham ada di tangan PT Liga Indonesia selaku pengelola kompetetisi profesional, 1 persen menjadi miliki PSSI.

4. Penguatan kepada kedaulatan klub.

5. Melakukan komunikasi dengan FIFA, AFC, Pemerintah dan Masyarakat (DPR).

6. Memproteksi kredibilitas PSSI, dari tindakan oknum-oknum PSSI yang melakukan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan amanah dengan statuta PSSI, tidak menjalankan hasil Kongres Bali, serta tidak mengambil keputusan pada level rapat Komite Eksekutif, sebagai diamanatkan dalam Pasal 38 statuta PSSI.

7. Memutuskan memecat Djohar Arifin Husin, Farid Rachman, Sihar Sitorus, Mawardi Nurdin, Tuty Dau, Widodo Santoso, dan Bob Hippy sebagai Komite Eksektif (Exco) karena melanggar statuta PSSI Pasal 4 ayat 1.d Tentang kegagalan melindungi anggota. Pasal 4 ayat 1.e, tentang kegagalan mencegah, pelanggaran statuta dan regulasi lainnya. Pasal 40 ayat 2 tentang kegagalan menjalankan keputusan Kongres Bali. Dan Pasal 38 sebaliknya.

8. Tetap menyatakan, mengukuhkan serta mengakui empat angggota Exco PSSI, yakni La Nyalla Mattaliti, Robertho Rouw, Tonny Apriliani dan Erwin Dwi Budiawan, karena secara nyata telah melaksanakan kewajiban hukum untuk menjalankan Statuta PSSI dengan benar.

9. Menyatakan dengan tegas menolak, hasil-hasil keputusan yang dikeluarkan Komite Etik PSSI yang dibentuk secara cacat hukum dan cacat etika dan melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dilakukan secara independen, melainkan berselingkuh dengan wakil ketua umum PSSI dan bekerja di bawah tekanan, intimidasi dan kontrol orang lain, dan karena membubarkan dan memecat ketua dan anggota Komite Etik PSSI.

10. Penegasan kembali pengelola Liga Amatir adalah Badan Liga Amatir Indonesia. Sesuia dengan Kongres di Bali 2011.

11. Menetapkan Kick-off, Divisi I pada 24 Maret 2012, Divisi II pada 12 April 2012, sedang Divisi III pada 30 April 2012 di masing-masing provinsi.

12. Menetapkan untuk memberikan ke peserta, mengikuti kompetisi, bukan subsidi, besarannya Rp25-200 juta. Untuk Divisi III distribusi hak ke pesertaan diserahkan kepada Pengprov PSSI masing-masing. Dengan catatan, agar BLAI secara terus menerus melakukan koordinasi lanjutan.

13. Menetapkan restrukturisasi pelaksanaan liga amatir dengan proyeksi hak peserta kompetisi menjadi paling kecil Rp25 juta sampai Rp3 miliar, setelah terlebih dahulu statuta PSSI di revisi.

14. Selanjutnya menolak Komite Disiplin yang dijatuhkan untuk klub ofisial, perangkat pertandingan dan lain-lain.

15. Memastikan posisi legal PT Liga Indonesia, sebagai pengelola Liga Super Indonesia dan Divisi Utama Liga Indonesia.

16. Tidak ada satu orang pun, peserta ini, yang telah memberi dukungan untuk Kongres Luar Biasa (KLB), mencabutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar