Jumat, 20 Januari 2012

Statuta dan PO PSSI Harus Diperbaiki

Anggota Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Erwin Dwi Budiawan, berpendapat bahwa harus ada perbaikan dalam statuta PSSI. Hal itu agar PSSI memiliki regulasi yang kuat.

Dwi menyampaikan hal tersebut dalam pembentukan manifesto bersama anggota PSSI di Swiss Bel Hotel Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/1/2012) malam. KPSI membuat manifesto ini sebagai acuan untuk program kerja kepengurusan PSSI baru.

Erwin menilai ada dua poin penting bagi kepengurusan PSSI ke depan. Menurutnya, PSSI harus memiliki regulasi yang kuat sesuai dengan sepak bola Indonesia, iklim, geografis dan ekonomi. "Namun, hal itu tidak keluar dari koridor statuta PSSI karena statuta adalah aturan dasar yang mengatur aktivitas dan organisasi," jelas Dwi.

"Statuta harus ada perbaikan-perbaikan, bukan statuta yang dibuat lemah, tetapi harus bisa mengakomodir," sambungnya.

Poin yang kedua adalah pembuatan peraturan organisasi (PO) yang tidak multitafsir. Dwi menegaskan, statuta ini tidak dapat ditafsirkan secara sepihak dengan seenaknya sehingga bermakna lain.

Dwi menjelaskan, pembuatan peraturan organisasi memerlukan kerja sama yang melibatkan pihak-pihak lain, seperti pemerintah. Namun, batasan kewenangan pihak-pihak yang bekerja sama tersebut harus diatur dengan jelas.

"Hubungan hak dan kewajiban PSSI dan pemerintah harus diatur. Misalnya, intervensi pemerintah ke PSSI. Jadi semua transparan dan punya payung yang kuat," beber Dwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar