Rabu, 09 November 2011

Komisi Banding PSSI Denda Irfan Bachdim Rp 100 Juta



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Banding (Komding) PSSI menjatuhkan hukuman denda kepada Irfan Bachdim sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Irfan juga dikenakan hukuman enam bulan masa percobaan satu tahun.

Dengan demikian, Komisi Banding membatalkan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang menghukum pemain Persija Jakarta ini tidak boleh berak...tivitas di kancah sepakbola nasional di lingkungan PSSI selama tiga bulan.

"Setelah kami melakukan sidang di internal Komisi Banding, kami membatalkan keputusan Komdis. Jadi kami selaku Komisi Banding mengadili sendiri dan menghukum Irfan Bachdim 6 bulan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 100 juta," terang Wakil Ketua Komisi Banding PSSI, Ahmad Riyadh di Hotel Mulya, Selasa (8/11/2011).

Dalam keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding Sukawi Sutarip, Wakil Ketua Komisi Banding Ahmad Riyadh serta anggota Komisi Banding Oyong Lisa, Umar Husin, Patmawati Hanapie dan Cholid Goromah.

Artinya, PSSI akan memantau mantan pemain Persema Malang ini selama satu tahun. Jika dalam rentan waktu tersebut ia kembali melakukan kesalahan, maka hukuman enam bulan tak boleh bermain, langsung berlaku.

"Kalau melakukan kesalahan lagi, maka dia akan kena hukuman enam bulan ditambah hukuman atas kesalahan yang baru," imbuhnya.

Hukuman tersebut bukan tanpa pertimbangan. Ia mengatakan, sangat disayangkan jika Irfan langsung dihukum tidak boleh beraktivitas dalam sepakbola nasional. Irfan, menurut Riyadh, masih berusia muda dan diharap berbuat baik untuk timnas ke depan.

Namun demikian, Irfan Bachdim harus terlebih dahulu membayar denda Rp 100 juta yang telah diputus Komisi Banding. Selama tidak membayar uang tersebut, selama itu pula ia tak bisa bermain.

Hukuman terhadap Irfan diputus menyusul mangkirnya Irfan Bachdim menjalani pelatnas jelang SEA Games sejak 12 Oktober 2011 silam. Irfan beralasan, ketidakhadirannya disebabkan adanya masalah keluarga yang harus segera diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar