Rabu, 25 Januari 2012

PSSI Undang Peserta Sesuai Pasal 23 Statuta PSSI

Tribunnews.com - Rabu, 25 Januari 2012 10:56 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Sekjen Bidang Kompetisi PSSI Seleh Ismail Mukadar mengatakan Kelompok yang menamakan penyelamat sepakbola Indonesia masih memiliki anggapan jika klub-klub peserta Liga Super Indonesia (LSI) atau Indonesia Super League (ISL) yang sudah dinyatakan FIFA sebagai klub ilegal karena mengikuti kompetisi di luar PSSI, masih merasa sebagai anggota sah PSSI.
Karenanya, klub-klub ISL itu masih merasa punya hak suara untuk diundang dalam kongres tahunan PSSI yang akan digelar tanggal 18 Maret 2012 dan PSSI punya kewajiban mengundang mereka.
"Itulah persepsi yang ditimbulkan," kata Saleh Ismail Mukadar yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (25/1/20112).
Namun menurut Saleh Ismail Mukadar, ini Kongres Tahunan PSSI, bukan Kongres Luar Biasa. Pemilik suara dalam kongres tahunan seperti tercantum dalam Pasal 23 statuta PSSI hanya 108 suara, meliputi 18 suara dari kompetisi level profesional, 16 tim dari level dua profesional, 14 dari tim divisi 1, 12 tim divisi 2, 10 tim divisi 3, dan 33 dari Pengprov PSSI, serta lima suara dari asosiasi.
Karenanya, yang berhak mendapatkan pemberitahuan kongres sesuai ketentuan adalah 33 Pengprov PSSI, seluruh peserta Indonesian Premier League (IPL), seluruh perserta divisi utama, seluruh peserta divisi 1, divisi 2, dan divisi 3. Sebab mereka adalah anggota PSSI yang berpeluang menjadi voters pada Kongres Tahunan PSSI.
Selain itu, Kongres Tahunan atau KLB hanya dapat terjadi atau sah apabila penyelenggaranya PSSI, atau lembaga lain yang ditunjuk FIFA seperti ketika FIFA memberhentikan Nurdin Halid dari posisinya sebagai ketua umum PSSI, kemudian menunjuk Komite Normalisasi (KN) untuk menggelar Kongres. "Di luar itu, tidak ada yang bisa menggelar kongres," tegas Saleh Mukadar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar