Kamis, 19 Januari 2012

Surat FIFA Coreng Muka PSSI

Masuknya surat FIFA ke PSSI dua hari lalu membuat pertarungan dua kubu stakeholder sepak bola Indonesia berubah. Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) menilai surat yang dikeluarkan otoritas tertinggi sepak bola dunia itu justru mencoreng muka PSSI itu sendiri.

’’Karena FIFA tahu bahwa ada masalah di Indonesia. Sudah jelas dalam surat itu bahwa perintah melaksanakan kongres. Ini akan membuktikan bahwa kami memang banyak yang menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB) di PSSI,’’ jelas Hardi Hasan, anggota KPSI, kepada INDOPOS (Grup JPNN) kemarin.

FIFA telah memerintahkan PSSI menggelar KLB paling lambat 20 Maret 2012. Menurut Hardi, peserta yang diundang ke acara ini harus sesuai statuta PSSI.

Pria yang juga Ketua Pengprov PSSI DKI itu mengatakan, surat FIFA 13 Januari 2012 merupakan pukulan telak bagi PSSI yang selama ini mempertanyakan keabsahan Kongres Bali, 22 Januari 2011. Pasalnya, dalam suratnya FIFA menjadikannya sebagai acuan untuk memerintahkan PSSI untuk menggelar kongres serupa.

’’Surat tersebut menjadi senjata makan tuan bagi pengurus PSSI yang selama ini merasa keputusan dan langkahnya dalam menjalankan organisas didukung FIFA. Buktinya, malah surat tersebut menjadi pil pahit bagi pengurus PSSI,’’ katanya. Dia menambahkan, dalam surat FIFA tersebut tegas dikatakan PSSI harus segera menjalankan KLB. Dengan surat itu, maka peserta Kongres PSSI nanti harus mengacu pada Statuta PSSI dan Keputusan Kongres II PSSI di Bali.

’’Dalam pasal 23 Statuta PSSI tentang delegasi dan suara jelas, daftar peserta Kongres Tahunan PSSI itu tertulis 18 klub yang berlaga di Liga Super, bukan Liga Prima Indonesia yang selama ini dinyatakan legal oleh pengurus PSSI saat ini,’’ katanya.

Selain Liga Super juga disebutkan dalam pasal 23 Statuta PSSI tersebut adalah klub-klub di Divisi Utama, Divisi I, Divisi II, Divisi III dan asosiasi yang menjadi anggota sah PSSI.

Mengenai sikap FIFA soal permintaan KLB PSSI, Lalu Mara mengatakan sikap FIFA itu sudah benar. Mengingat KLB harus dibahas dan diputuskan menjadi agenda pada Kongres PSSI. ’’Dalam Statuta PSSI tak satupun pasal menyebutkan KLB harus meminta izin apalagi persetujuan pemerintah. Keputusan KLB itu wewenang anggota PSSI, seperti tertera di pasal 31 ayat 2 Statuta,’’ katanya.

Tentu saja, karena adanya surat perintah untuk melaksanakan kongres tahunan, KPSI akhirnya batal menggelar Kongres Tahunan menyusul adanya surat FIFA yang meminta kepada PSSI untuk melaksanakan Kongres Tahunan sebelum 20 Maret 2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang telah diterima PSSI.

Ketua KPSI Toni Apriliani mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai surat FIFA dan AFC tersebut sehingga Kongres Tahunan akan diganti dengan Prakongres. ’’Jadi 21 Januari itu bukan Kongres Tahunan, tapi prakongres. Karena kami mematuhi perintah FIFA dan AFC agar Kongres Tahunan digelar sebelum 20 Maret,’’ katanya di kantor KPSI, Rabu (18/1).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPSI Hinca Pandjaitan menambahkan, Prakongres dilakukan guna menghadapi Kongres Tahunan. ’’Artinya semua anggota baik vooters maupun non vooters diundang semua,’’ imbuhnya.

KPSI telah menetapkan tanggal tersebut (21 Januari 2012) untuk menggelar Kongres Tahunan. Akan tetapi, FIFA dan AFC mengingatkan agar PSSI segera melakukan Kongres Tahunan sebelum 20 Maret 2012.

Hinca mengatakan, pihaknya menghormati surat tersebut, sehingga KPSI mengikuti anjuran FIFA agar kongres diselenggarakan PSSI. PSSI sendiri, melalui Deputi Sekjen Bidang kompetisi PSSI, Saleh Mukadar, juga telah menetapkan pihaknya akan melakukan Kongres Tahunan pada 18 Maret 2012. ’’Jadi Prakongres kami gelar untuk menghadapi Kongres Tahunan itu,’’ sergah Hinca.

Toni menambahkan, prakongres yang digelar pada 21 Januari 2012 bertempat di Swissbel Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pada tanggal tersebut, KPSI akan menggelar Kongres Tahunan di Bandung. Akan tetapi setelah surat FIFA dan AFC yang meminta PSSI untuk menggelar Kongres Tahunan sebelum 20 Maret 2012, KPSI mengganti acara tersebut menjadi prakongres. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Jakarta, bukan di Bandung.)

Statuta PSSI
Pasal 23
Peserta Kongres
(1) Kongres diikuti 108 (seratus delapan) peserta sebagai berikut :
a. 18 (delapan belas) peserta dari Klub-klub Super Liga; (satu suara setiap peserta)
b. 16 (enam belas) peserta sebagai perwakilan dari 16 (enam belas) Klub-klub teratas Divisi Utama (satu suara setiap peserta)
c. 14 (empat belas) peserta sebagai perwakilan dari 14 (empat belas) Klub-klub teratas Divisi Satu (satu suara setiap peserta)
d. 12 (dua belas) peserta sebagai perwakilan dari 12 (dua belas) Klub-klub teratas Divisi Dua (satu suara setiap peserta)
e. 10 (sepuluh ) peserta sebagai perwakilan dari 10 (sepuluh) Klub-klub teratas Divisi Tiga (satu suara setiap peserta)
f. 33 (tiga puluh tiga) peserta dari perwakilan Pengurus Provinsi PSSI
g. 1 (satu) perwakilan dari Klub-klub Sepakbola Wanita.
h. 1 (satu) perwakilan Klub-Klub Futsal
i. 1 (satu) perwakilan dari Asosiasi Wasit
j. 1 (satu) perwakilan dari Asosiasi Pemain
k. 1 (Satu) perwakilan dari Asosiasi Pelatih
(2) Klub-klub teratas sebagaimana dinyatakan pada ayat 1 (satu) huruf b sampai huruf e harus berdasarkan peringkat akhir dari kompetisi nasional tahun berlangsung.

Sumber : Bolaindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar